Idgham

Idgham secara bahasa berarti meleburkan atau memasukan, dalam hukum nun mati, idham berarti meleburkan nun mati/tanwin, yang terkait dengan hukum nun mati dan tanwin ini idghan terbagi menjadi dua, yaitu Idgham Bi La Ghunah dan Idham Bi Ghunnah.

Selain Idgham Bi La Ghunah dan Idham Bi Ghunnah masih ada hukum idgham lain yang di bahas dalam bab hukum idgham.